BACA JUGA: Siap Siaga, Komisioner KPU Nginap di Kantor
Bawaslu akan menggunakan pasal pidana kampanye UU Pemilu sebagai penjerat upaya serangan fajar yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2009."Pasal pidana kampanye bisa digunakan untuk memidanakan politik uang pada hari tenang," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, dalam keterangannya di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Wahidah, politik uang pada dasarnya merupakan bagian dari upaya peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih
BACA JUGA: KPU Gelar Doa Bersama
Caranya, pemilih dijanjikan sejumlah imbalan uang atau materi dari peserta pemilu demi mencapai tujuannya tersebutPadahal, sesuai dengan UU Pemilu, ada larangan untuk melakukan kampanye pada hari tenang
BACA JUGA: Dua Persen Logistik Belum Sampai TPS
Ilustrasinya, pasal 82 UU Pemilu menyatakan, masa kampanye dimulai tiga hari sejak peserta pemilu ditetapkan dan berakhir sejak dimulainya hari tenang.Di luar ketentuan itu, UU Pemilu menerapkan sanksi yang tegasPasal 269 UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan, ditambah dengan denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Jadi, apabila peserta pemilu melakukan politik uang di masa tenang, maka Bawaslu akan mengategorikannya sebagai kampanye di luar jadwal"Sehingga pasal 269 itu bisa dijeratkan dan berlaku," terang Wahidah.
Pada kesempatan itu, Wahidah juga meminta kepada seluruh panitia pengawas (panwas) untuk mengawasi secara ketat praktik politik uang pada hari tenangTerutama, mengantisipasi adanya serangan fajar pada hari H pemungutan suara"Bisa jadi, itu terjadi pada malam sebelumnya atau pada pagi hari," ujarnya mengingatkan(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Redaktur : Tim Redaksi