Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei

Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak Tertentu

Senin, 06 April 2009 – 08:06 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebaskan adanya publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu 2009Namun, itu bukan berarti lembaga survei bisa seenaknya merilis hasil jajak pendapat

BACA JUGA: Golput Pemilu Bisa Mencapai 55 Persen

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari tenang tetap melarang rilis survei yang menguntungkan atau merugikan kepentingan parpol tertentu.
 
Sebab, survei yang dianggap partisan dapat menggiring opini masyarakat yang memiliki hak pilih
"Materi survei memang boleh pada hari tenang

BACA JUGA: Penambahan Bilik Suara Bisa dengan Kain

Namun, isinya harus selektif," tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam jumpa pers di gedung Bawaslu Minggu (05/04).
 
Menurut Hidayat, MK memang telah membatalkan ketentuan pasal 245 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan rilis survei pada hari tenang
Namun, dalam pertimbangan MK, pengumuman hasil survei boleh dilakukan sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau jajak pendapat yang menguntungkan atau merugikan partai politik (parpol) peserta pemilu.
 
Ketentuan itu sesuai dengan pasal 89 ayat 5 UU Pemilu

BACA JUGA: Lembaga Survei Saling Mengontrol

Pasal tersebut mengatur larangan media untuk memublikasikan berita, iklan, atau segala sesuatu yang bisa menguntungkan atau merugikan parpol peserta pemilu"Lembaga survei kan terkait mediaNah, itu yang akan kami awasi," kata Hidayat.
 
Selain peringatan kepada lembaga survei, Bawaslu meminta KPU pada masa tenang segera memastikan seluruh perlengkapan logistik pemungutan suara sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS)Bawaslu memberikan batas akhir H-1"Itu sesuai dengan UU Pemilu bahwa batas akhir adalah H-1Dalam hal ini 8 April 2009," katanya.

Bawaslu juga meminta pemerintah daerah (pemda) menertibkan atribut partai pada masa tenangPemasangan alat peraga harus dihentikan pada hari ini (6/4)Untuk pencabutan alat peraga, pemda bisa berkoordinasi dengan KPU dan pengawas pemilu setempat"Pencabutan bisa dilakukan tanpa memberitahukan kepada peserta pemilu, selambat-lambatnya H-1," jelas diaKetentuan itu sesuai dengan pasal 104 ayat 4 UU Pemilu.

Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali berharap, semua parpol mematuhi masa tenangJangan sampai ada upaya kampanye terselubung"Jangan sampai ada provokasi yang bisa merusak pesta demokrasi rakyat ini," kata Suryadharma saat dihubungiDia juga mengingatkan agar Bawaslu tetap melakukan tugas secara seimbangKarena itu, selain parpol, Bawaslu harus mengawasi kinerja KPU(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu, Buruh Wajib Libur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler