jpnn.com, WINA - Austria menambah daftar panjang negara yang melarang penggunaan burqa (jilbab yang menutup kepala, leher, muka, dan mata) serta niqab (seperti burqa, tapi masih memperlihatkan mata) di tempat umum.
Kemarin, Minggu (1/10), negara yang dipimpin Kanselir Christian Kern itu resmi menerapkan aturan yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum.
BACA JUGA: Eropa Panik, Minta AS Setop Tekan Korut
Mereka yang melanggar harus membayar denda EUR 150 atau setara dengan Rp 2,4 juta. Austria menjadi negara kelima di Eropa yang menerapkan aturan itu.
Prancis adalah negara pertama menerapkan pada 2011. Disusul Belgia, Bulgaria, dan wilayah Ticino, Swiss. ”Siapa pun yang menggunakan niqab ataupun burqa di Austria harus menghadapi konsekuensinya,” ujar Menteri Luar Negeri Austria Sebastian Kurz.
BACA JUGA: Gereja-Gereja Bersejarah di Eropa Jadi Target Teroris
Larangan itu juga berlaku untuk penutup wajah lainnya. Misalnya, memakai masker operasi di luar rumah sakit dan riasan-riasan seperti badut. Terdapat pengecualian jika memang pasien wajib menggunakan masker ataupun riasan digunakan saat ada festival.
Pemerintah berdalih, larangan itu diberlakukan agar penduduk dapat lebih terhubung karena bisa melihat wajah masing-masing orang.
BACA JUGA: Datang Rapat Pakai Burka, Ternyata Punya Agenda Intoleran
Kurz adalah orang di balik usulan larangan tersebut. Dia mencalonkan diri sebagai kanselir pada pemilu 15 Oktober mendatang. Dalam setiap kampanyenya, politikus People Party itu selalu menyerukan pembatasan imigrasi dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-Islam.
Aturan baru tersebut ditentang Austrian Islamic Religious Community (AIRC). Terlebih karena jumlah penduduk yang memakai niqab dan burqa tak terlalu banyak, hanya 150 orang. (BBC/RT/sha/c16/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecantol Bule, Aktris Seksi Ini Segera Diboyong ke Austria
Redaktur & Reporter : Adil