jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggarap Muhamad Nasir, Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai saksi untuk kasus dugaan suap.
Adik terpidana korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Sesuai agenda pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan politikus Demokrat tersebut untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA: Hinca Sebut Jokowi Negarawan, Demokrat Lihat Kans Gabung Pemerintahan
BACA JUGA: Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Erwanto Kurniadi Meninggal Dunia
Selain Nasir, penyidik juga memeriksa pihak swasta yakni Novi Novalina, Tajudin, dan Kelik Tuhu Priambodo. Seorang lagi adalah staf Nasir, Rati Pitria Ningsih.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Nasir yang merupakan legislator asal Riau sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun kali ini dia memenuhinya dengan datang ke gedung Merah Putih, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hanya saja Nasir bungkam saat ditanya jurnalis mengenai materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Mengenakan kemeja batik bermotir kotak-kotak, dia hanya berlalu meninggalkan kantor Agus Raharjo.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam