Politikus Gerindra Apresiasi Pembubaran BPLS

Rabu, 15 Maret 2017 – 20:33 WIB
Atraksi korban lumpur Lapindo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2017. Sekaligus melimpahkan penyelesaian tugas BPLS ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Sebab, belakangan ini lembaga ad hoc tersebut sudah tidak efektif.

BACA JUGA: Sepertinya PIK Sudah Jadi Pintu Kejahatan Lintas Negara

"Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi. Tahun lalu BPLS mendapatkan pagu anggaran sebesar 500 Miliar. Tapi itu hanya difungsikan untuk opersional dan pembangunan infrastuktur BPLS," kata Nizar saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (15/3).

Sedangkan fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur Lapindo, gagal dilaksanakan. Termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha terutama pribumi yang terkena dampak limpahan.

BACA JUGA: Takut Dicurangi, Gerindra Kerahkan 300 Pengacara

"Itu masih ada sekitar 800 miliar belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” kata politikus Gerindra ini.

Kendatipun mengapresiasi pembubaran BPLS, pihaknya meminta permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus juga diselesaikan. Karenanya, rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran harus difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA: Panas! PKB Laporkan Anak Buah Prabowo ke Polisi

“Jangan sampai BPLS dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke ke Kementerian PU. Itu tidak boleh terjadi," ujarnya.

Pembubaran BPLS, tambah politikus asal Madura ini, harus menjadi momentum pembenahan dan evaluasi lembaga-lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Sebab, kata Nizar, keduanya tidaklah jauh berbeda. Sepuluh tahun BPLS berdiri, gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo beserta dampak sosial kemasyarakatannya. Sembilan tahun dibentuk, BPWS juga gagal dalam melakukan pembangunan di area sekitar Suramadu. Baik di sisi Bangkalannya, maupun disisi Surabayanya.

"Lalu kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama-sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan," pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Peduli Ideologi, Emil Buka Pintu untuk Semua Partai


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler