jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP usulan pemerintah ke DPR merupakan hal berbahaya bagi Presiden Joko Widodo. Menurut Sufmi, masuknya pasal itu bisa jadi merupakan upaya menjerumuskan presiden yang beken disapa dengan nama Jikowi itu.
Sufmi menuturkan, pasal penghinaan terhadap kepala negara yang ada di KUHP sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, masuknya usulan pasal yang sama dalam RUU KUHP jelas mengundang kecurigaan.
BACA JUGA: BPJS Masih Amburadul, DPR Bakal Bentuk Panja
"Saya lihat Pak Jokowi sengaja mau dijerumusin oleh pembantu-pembantunya. Kan sudah jelas pasal itu sudah ditolak MK, masa Jokowi tidak tahu terus masih mau diajukan lagi? Kan lucu," kata Sufmi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (10/8).
Politikus Gerindra itu juga merasa heran dengan Presiden Jokowi yang tak terusik dengan maraknya kritik dari publik karena pemerintah mengusulkan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KHUP. Sufmi menilai Jokowi tetap terlihat santai, bahkan terus menjalani agenda-agenda kepresidenan.
BACA JUGA: Dilengkapi Rudal Penghancur, Sukhoi Siaga di Sini
"Dia (Jokowi, red) tetap asik jalan ke sana jalan ke sini. Dia memang tidak terlalu memikirkannya. Makanya saya duga Jokowi sengaja dijauhkan dengan masyarakat. Itu ya yang saya lihat. Makanya ada motif apa ini pembantu Jokowi?” pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Diurus, Taman Budaya di Enam Provinsi Direvitalisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KJRI Selamatkan Anak WNI yang Diculik di Vietnam
Redaktur : Tim Redaksi