Politikus Gerindra Kaitkan Rencana Pembubaran HTI dengan Islamophobia

Senin, 08 Mei 2017 – 19:49 WIB
Riza Patria. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyoroti wacana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Dia mengaitkan rencana tersebut dengan upaya menjegal kekuatan Islam dan fenomena Islamophobia.

"Islam sebagai satu ajaran berkembang di dunia semakin pesat termasuk di negara Eropa," kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

BACA JUGA: Pembubaran Ormas Harus Berdasarkan Keputusan Pengadilan

Dia mengatakan, sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, tentunya umat berharap Islam menjadi rahmatan lil alamin di Indonesia.

Namun, dia melihat, ada kelompok-kelompok lain yang tidak ingin Islam ini besar dan menjadi ajaran yang baik.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Hormati HAM dan Kebebasan Berkumpul

"Ini kan ada kepentingan-kepentingan di luar Islam tentunya. Ini berbahaya," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Dia melihat sekarang ini sudah terlihat sekali ada islamophobia. Menurutnya, kelihatan sekali pemerintah atau aparat tidak sangat hati-hati, tapi malah menjaga jarak.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan

"Padahal tugas pemerintah itu sebaiknya merangkul," ungkapnya.

Karenanya Riza mengatakan, friksi-friksi yang terjadi antarumat beragama dan internal Islam harusnya diredam oleh pemerintah.

"Jangan sampai terjadi cekcok, misalnya katakanlah antara Banser dengan HTI, GP Anshor dengan FPI. Ini harus dijaga," ujarnya.

Sebab, kata dia, mereka yang terlibat di dalamnya adalah putra-putri terbaik, anak-anak bangsa yang harus dijaga dan dirawat kebinekaan serta kebersamaannya.

"Semuanya baik. Tugas pemerintah itu membimbing dan membina jangan sampai terjadi konflik," ungkap Riza.

Menurut dia, membubarkan ormas harunya menjadi tahapan paling akhir. Seperti dalam agama, cerai itu boleh tapi Allah membenci orang yang bercerai. "Kan begitu ajarannya," tegasnya.

Dia juga mengatakan, suatu ormas didirikan melalui proses yang tidak mudah. Sudah diatur oleh UU. Setelah berdiri, ormas itu diakui oleh Kemenkumham dan Kemendagri.

"Berarti diakui ormas itu baik," katanya.

Nah, dia mengatakan, kalau kemudian dalam perjalanannya diduga menyimpang dari peraturan perundang-undangan silakan dibubarkan. "Sejauh itu sesuai peraturan perundangan. Tapi, harus hati-hati jangan sampai terjadi islamophobia," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Pemerintah, OPM, HTI dan PKI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler