Politikus Gerindra: Keputusan Menkum HAM Soal Golkar Sesuai UU

Selasa, 16 Desember 2014 – 13:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengembalikan dua hasil Munas IX Partai Golkar Bali dan Jakarta ke penyelesaian internal partai sudah sejalan dengan Undang-undang partai politik.

"Kalau memang benar Menkum HAM mengembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan undang-undang. Karena urusan parpol itu urusan internal partai," kata Fadli ditemui di gedung DPR, Selasa (16/12).

BACA JUGA: Anak Buah SBY Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Bencana

Fadli menyebutkan menurut UU Parpol, tidak bisa melakukan intervensi terhadap masalah internal parpol. Karena persoalan tersebut harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai (MP).

"Jadi tindakan pemerintah bersifat adminiastratif, kalau di Mahkamah Partai sudah selesai maka pemerintah hanya sifatnya administrasi tidak bisa mengakui ini itu," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP

Disinggung soal kemungkinan MP Golkar berpihak kepada salah satu kubu, Fadli menegaskan sejatinya MP harus berpihak pada konstitusi partai, dalam hal ini AD/ART. “Itu harus ditegakkan, karena parpol merupakan institusi penting dalam demokrasi kita," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Fadli kembali menegaskan kubu hasil Munas Ancol tidak bisa begitu saja menyerahkan susunan fraksi di DPR karena susunan FPG yang sah hingga saat ini adalah yang diusulkan DPP kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical). 

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Tarik Jaksa di KPK

"Yang legal sejauh ini kan ARB (Ketum Aburizal Bakrie) dan Idrus Marham (Sekjen Golkar). Kalau mau nunggu setelah itu, tidak bisa perubahan-perubahan itu. Gak bisa main ubah," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Menkum HAM Bermain Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler