jpnn.com - JAKARTA - Satu per satu masalah yang bisa mengganjal pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung pasca peresmian ground breaking proyek senilai Rp77 triliun itu oleh Presiden Joko Widodo, terus mengemuka.
Selain belum menantongi izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan karena belum semua syarat dilengkapi, penggunaan lahan Perhutani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) juga belum memperoleh izin DPR.
BACA JUGA: Amzulian Rifai: KemenPAN-RB Eksekutor Rekomendasi Ombudsman RI
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro saat ditemui di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/2) mengatakan lahan BUMN Perhutani yang akan digunakan untuk jalur proyek tersebut adalah seluas 55 hektar, dengan rincian panjang 11 km dan lebar 40-50 meter di Kabupaten Karawang.
"Karena itu lahan hutan produksi maka PT KCIC harus mengganti lahan dua kali lipat dan harus persetujuan DPR RI sesuai UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Nizar.
BACA JUGA: SAKTI!!! Dari Dalam Rutan Nazar Masih Bisa Main Proyek
Politikus Gerindra itu menjelaskan, terkait pengalihan lahan Perhutani, UU Perbendaharaan Negara Pasal 45 ayat 2 menyatakan; Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD dan dijelaskan utuh dalam pasal 46 berikutnya.
"Jadi sangat jelas, bahwa terkait dengan pengalihan lahan yang akan digunakan sebagai jalur kereta cepat tersebut haruslah mendapatkan izin dari DPR. Jika tidak dilaksanakan maka pemerintah semakin menambah daftar panjang inventarisasi kesalahan yang diindikasikan merugikan Negara dan menentang UU," pungkas politikus asal Madura itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Kini Lapas Tempat Belajar Kejahatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Medan Diduga Karena Lemahnya Koordinasi Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi