jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, tanpa menunggu putusan pengadilan.
Dacso mengatakan, kalau yang dijadikan dasar hukum adalah Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, memang setiap kapal asing yang masuk dan melakukan pencurian dapat langsung dikenakan tindakan. Selain soal kedaulatan, tindakan itu juga bisa menjadi pesan tegas bagi pelaku illegal fishing bahwa Indonesia tidak pernah main-main soal kedaulatan wilayahnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Prioritas Ekonomi, Eksekusi Mati Gelombang Tiga Ditunda
Namun, Dasco menantang Susi untuk mengarahkan tindakannya itu tidak hanya terhadap kapal-kapal ukuran kecil melainkan kapal tanker. "Akan lebih baik jika target penenggelaman sekarang dialihkan ke kapal-kapal ukuran sedang, besar dan bahkan tanker, dan tidak lagi kapal-kapal kecil," katanya di gedung DPR Jakarta, Jumat (16/10).
Yang tidak kalah penting, lanjut politikus Gerindra itu, bagaimana ke depan mengadili pelaku illegal fishing itu sendiri, termasuk juga petugas yang membiarkan atau membantu pencurian ikan tersebut. Karena sangat mungkin pencuri ikan asing tersebut bisa beroperasi setelah melakukan kongkalikong dengan oknum petugas.
BACA JUGA: Hendardi: Selain Rio Capello, KPK Harus Kejar Aktor Lain
"Kalau pelakunya diadili, akan terbongkar mata rantai pencurian ikan yang selama ini sangat merugikan. Bahkan kita bisa menuntut penampung ikan curian kita tersebut di luar negeri," tegasnya.
Mengenai penuntutan pelaku di luar negeri, dasar hukumnya adalah Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.
BACA JUGA: Sudah Waktunya Jaksa Agung Lengser...
"Menurut konvensi ini, pencurian ikan antarnegara termasuk kejahatan lintas negara terorganisir yang harus diperangi bersama," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Jokowi Mengevaluasi Kinerja Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi