jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bangkinang menangkap Direktur CV Mulya Raya Mandiri, Firdaus alias Idas bin Agus Salim, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,3 miliar.
Politikus Partai Golkar Kabupaten Kampar itu ditangkap di Desa Sei Silam, Kabupaten Kampar, Riau, sekitar pukul 18.00, Rabu (14/1). "Tim berhasil menangkap F, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju koko," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Urusan Desa Dibagi Dua, Yuddy Minta Jangan Ribut Lagi
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan dua orang tersangka sejak Juli 2013 lalu, yakni Firdaus dan Asril Jasda saat menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Kasus ini mengemuka setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 miliar yang anggarannya dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL) agar tidak ditenderkan.
BACA JUGA: Abraham Samad Anggap Kasus Budi Gunawan Enteng
Setiap camat mendapat anggaran yang berbeda-beda, di antaranya Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Pengadaan baju koko yang disebut sebagai kegiatan sosial itu berbau kontroversi.
Untuk melengkapi berkas, penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan camat dan mantan camat di Kabupaten Kampar. Puluhan panitia pemeriksa baju koko juga sudah dipanggil untuk memberkan keterangan.
BACA JUGA: Ahok akan Disomasi Pedagang Kaki Lima
Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau penggelembungan harga koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Penentuan Kapolri, Kok Surya Paloh jadi Rajin ke Istana?
Redaktur : Tim Redaksi