jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berharap urusan tentang desa tidak lagi menjadi polemik.
Dia pastikan, urusan desa sudah dibagi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA: Abraham Samad Anggap Kasus Budi Gunawan Enteng
"Sudah diputuskan dua kementerian yang urus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PDT," kata Yuddy kepada wartawan, Kamis (15/1).
Kemendagri, lanjutnya, khusus mengurus administrasi, teknis dan operasional desa. Kementerian Desa domainnya perencanaan, pembangunan desa, pemberdayaan, potensi pengembangan desa.
BACA JUGA: Ahok akan Disomasi Pedagang Kaki Lima
"Jadi operasional teknisnya ada di Kemendagri. Pengawasan, monitorong, perencanaan, pemberdayaan di Kementerian Desa," ucapnya.
Dia mengungkapkan, nomenklatur tentang Desa yang paling lama dibahas. Pemerintah tadinya menyiapkan tiga opsi. Pertama, urusan desa diserahkan ke Kemendagri. Kedua, diserahkan ke Kementerian Desa. Ketiga diserahkan kepada dua kementerian.
BACA JUGA: Sejak Penentuan Kapolri, Kok Surya Paloh jadi Rajin ke Istana?
"Setelah melalui pembahasan panjang, Presiden Jokowi putuskan urusan desa ini dipegang dua kementerian. Namun urusan ini jobnya berbeda. Sedangkan pengesahannya tinggal tunggu diteken presiden," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Demokrat: Jokowi Keras Kepala dan Masa Bodoh
Redaktur : Tim Redaksi