jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan politikus Golkar, Agun Gunandjar menyatakan pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang berpeluang dua putaran, jika salah satu unsur dalam Undang-undang Pilpres tidak terpenuhi.
Sesuai Undang-undang Pilpres nomor 42/2008 Pasal 6a, disebutkan syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Tagih Dana Desa
"Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6).
Karena itu, Agun menegaskan setiap pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat keterpilihan di separuh provinsi sebesar 20% di putaran pertama.
BACA JUGA: SPTJM Ampuh, Kepala Daerah Anulir Honorer K2 Bodong
Hal itu untuk menjamin presiden terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia.
Agun menambahkan, bila tak ada satu pasangan yang mencapai syarat tersebut, maka pemilu akan masuk ke putaran kedua yang tidak lagi menggunakan syarat keterpilihan 20% di setengah provinsi di Indonesia. Karena penentuan pemenang tinggal menggunakan suara terbanyak.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 12 Ribu Honorer K2 Kantongi NIP
Redaktur : Tim Redaksi