Politikus Ini Sudah Dianggap Ayah, Sang Gadis Diembat juga

Kamis, 05 Februari 2015 – 03:17 WIB
Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada awak media tentang penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Aldi Alfarisi. Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Jawa Timur Aldi Alfarisi sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan pencabulan dan pemalsuan dokumen. Kasus pencabulan itu terkait dengan hubungan suami istri yang sudah dilakukan dengan LT, gadis berusia 16 tahun. [Lihat: Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya]

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan modus Aldi memperdaya LT yang tak lain adalah anak dari mantan istrinya karena sudah dekat. LT sendiri sudah menganggap Aldi sebagai ayahnya. Aldi ditangkap berkaitan dengan dugaan penembakan aktivitis antikorupsi Mathur. Selain dugaan penembakan, Aldi juga dijerat pencaulan dan pemalsuan dokumen. [Lihat: Diduga Dalang Penembak Aktivis Antikorupsi, Anggota Dewan Ditangkap]

BACA JUGA: Tarif PSK Murah Meriah, Itu pun Sering si Pria Ogah Bayar

“Korban sering curhat dan bercerita tentang adanya permasalahan dalam keluarganya. Dia berencana untuk kabur dari rumah,” kata Awi yang juga mantan Wadirlantas Polda Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Rabu (4/2).

Awi menjelaskan dengan kondisi tersebut tersangka memanfaatkannya. Dia mengajak korban ke tempat karaoke di Surabaya. Dia juga berjanji membelikannya rumah beserta usaha bersama kakaknya.

BACA JUGA: Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu

“Setelah dari tempat karaoke, korban diinapkan di hotel. Lantas, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” lanjutnya.

Sementara pemalsuan dokumen terhadap Aldi, Awi menjelaskan bahwa tersangka memiliki dua KTP yang memiliki perbedaan baik dari usia, alamat, dan status pernikahannya yang tidak sama.

BACA JUGA: Pengakuan PSK, Pernah Layani Bocah SMP

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pemalsuan Dokumen Negara. (rus/fei/rmr/jee/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Diseret Taksi Gelap Sejauh 15 Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler