Politikus NasDem Kecam Fahri Hamzah Karena Tindakannya Ini

Kamis, 24 September 2015 – 00:35 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. FOTO. DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengecam tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar merahasiakan penyelidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon dengan Donald Trump.

“Saya menilai surat tersebut tak bertanggungjawab. Tidak boleh dia (Fahri) melakukan itu. Apa yang dilakukannya jelas intervensi dan itu paling buruk,” katanya melalui siaran pers, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Satgas Dwelling Time Vs Mafia Pelabuhan Tj. Priok, Siapa Akan Menang?

Menurutnya, tindakan Fahri tersebut sangat bertentangan dengan prinsip yang saat ini sedang dibangun oleh DPR sendiri, yakni parlemen modern. Salah satu prinsip dari konsep tersebut adalah aksesibilitas yang semakin luas dimiliki oleh publik untuk mengetahui tindak-tanduk para anggota dewan di Senayan. 

“Kalau cara-cara semacam itu masih dilakukan, di mana nasib parlemen modernnya? Saat ada perilaku pimpinan yang tidak sesuai dan sedang meminta klarifikasi atas kesalahannya, malah dibela dan diminta tidak boleh dipublikasikan kepada publik oleh pimpinan lainnya,” tegas Taufiq.

BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Kemenag Terancam tak Diangkat CPNS

Selaku pimpinan DPR, menurut dia, Fahri seharusnya memberikan dukungan dan membenarkan tindakan MKD yang sedang menjalankan tugasnya. Ia beralasan, peran yang dilakukan MKD merupakan salah satu pengejawantahan tanggung jawab DPR kepada rakyat dalam mengontrol etika para anggotanya.

Karena itu, Taufiq berencana akan mempertanyakan dan meminta klarifikasi tindakan Fahri Hamzah dalam sidang paripurna nanti.

BACA JUGA: Genjot Kinerja, Bali dan Jatim Berguru ke KemenPAN-RB

“Fahri harus menjelaskan kenapa melakukan tindakan tersebut dan apa tujuannnya meminta agar penyelidikan kasus secara tertutup dan tidak boleh dipublish,” tegasnya.

Ia menyatakan penyelidikan kasus Donald Trump yang melibatkan dua pimpinan DPR harus tetap dilanjutkan. Pada bagian lain, dia menegaskan bahwa setiap hasil penyelidikannya harus disampaikan kepada publik. “Tidak boleh lagi ada yang dirahasiakan dari rakyat,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Tapi yang Super Galau Itu...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler