Politikus PAN dan Kepala BPJN Resmi Tersangka

Rabu, 27 April 2016 – 19:31 WIB
Andi Taufan Tiro. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua orang lagi sebagai tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya adalah anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.

"Dalam pengembangan penyidikan KPK menetapkan dua tersangka yakni ATT anggota Komisi X dan AHM, Kepala BPJN IX," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di markas KPK, Rabu (27/4) malam.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Pasti Datang dengan Kesadaran Penuh

Andi yang juga wakil ketua umum bidang infrastukur PAN dan Amran diduga menerima duit dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. "Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," ungkap Yuyuk.

Atas perbuatannya, Andi Taufan dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Amran, dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Andi dan Amran sudah berkali-kali digarap KPK sebagai saksi. 

BACA JUGA: Sekda Bantah Diintervensi Pengembang Reklamasi

Bahkan, mereka juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk Khoir. Hingga saat ini sudah tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus suap yang awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK ini.

Sebelumnya sudah ada lima tersangka, yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Khoir. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dua Staf Damayanti Pelesiran ke Eropa Pakai Duit Suap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Hadir di Sidang Perdana, Ini Penjelasan Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler