jpnn.com - jpnn.com - Janji para politikus Senayan untuk mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama UU MD3 di awal Januari tidak terealisasi.
Dalam sidang paripurna hari ini, DPR RI hanya mengesahkan revisi UU MD3.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Belum Disahkan, Honorer K2 Pilih Bertahan
Sementara revisi UU ASN yang merupakan pintu masuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak jelas nasibnya.
"Belum disahkan hari ini (kemarin), nanti kalau sudah ada diinfokan," kata Arief Wibowo, ketua Panja Revisi UU ASN yang dihubungi, Selasa (10/1).
BACA JUGA: Nih Ada Kabar Gembira Bagi Honorer
Dijelaskan Arief, ada banyak pertimbangan hingga revisi UU ASN belum disahkan. Namun, Arief enggan membeberkan pertimbangan apa saja.
Dia juga membantah bila belum disahkannya revisi UU ASN karena tidak adanya anggaran.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Honorer Naik Berlipat-lipat
"Enggak lah, anggaran pemerintah ada. Hanya untuk mengangkat honorer K2, bidan PTT, penyuluh, dan tenaga kontrak lainnya itu butuh analisa panjang. Kalau salah menetapkan jumlah, ini sama saja merugikan negara," bebernya.
Politikus PDIP ini pun meminta seluruh honorer K2 yang tengah menanti status revisi UU ASN untuk tetap bersabar.
Dia yakin, revisi UU ASN akan tetap disahkan mengingat seluruh fraksi sudah menyetujui.
"Sebagian besar anggota DPR pasti setuju, wong kami kalau reses langsung ditodong honorer dan tenaga kontrak untuk menanyakan nasibnya kok. Kami minta honorer K2 jangan putus asa dan tetap sabar," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh No...Gagal Tes, Honorer K2 Jakarta Dirumahkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad