Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi

Senin, 13 Februari 2017 – 17:59 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani persidangan ke-9 di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Ilustrasi by: Sindonews.com/POOL/ Isra Triansyah

jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta tidak mau melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

BACA JUGA: Mayoritas Pengusul Hak Angket dari Komisi II

Terkait hal itu, DPRD DKI akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Rencananya, surat tersebut akan diberikan besok.

BACA JUGA: Tak Pakai Perintah, Fraksi PAN Dukung Hak Angket Ahok

"Kami (bersurat) ke Presiden tembusan mendagri," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).

Politikus Gerindra itu menambahkan, DPRD DKI akan memberikan penjelasan kepada Jokowi mengenai alasan mereka tidak mau melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI.

BACA JUGA: Ingatkan Presiden, DPR Gulirkan Hak Penyelidikan

Menurut Taufik, sebanyak lima fraksi di DPRD DKI tidak mau melakukan pembahasan dengan eksekutif, karena khawatir keputusan yang diperoleh menjadi cacat.

"Kami lima fraksi tidak akan membahas apa pun berkaitan dengan eksekutif," ucap Taufik.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.

Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"‎Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang berada dalam status tersebut (terdakwa)," ungkap politikus PKS tersebut.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: jika Presiden Terbukti Terlibat, Efeknya Berat


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler