jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Toha dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toha akan diperiksa sebagai saksi suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
BACA JUGA: KPK Garap Kader PKB di Kasus Suap Anggaran Kemenpupera
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Toha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia (YWA).
"Toha akan diperiksa untuk tersangka YWA," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Lobi Pak Bupati ke Elite PDIP Muluskan Jalan Amran
Selain Toha, penyidik memanggil Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Kemenpupera Sumito.
"Dia juga akan diperiksa untuk tersangka YWA," katanya.
BACA JUGA: Bupati Ini Ngotot tak Terima Uang Suap di Tempat Pijat
Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin serta Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Mereka menyusul sejumlah pihak yang sudah dijerat KPK sebelumnya.
Yakni, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Kemudian, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ancam Jemput Paksa Pak Bupati dari PDIP
Redaktur & Reporter : Boy