jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Kamis (23/2). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
"MZ akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2).
BACA JUGA: Patrialis Pastikan Hakim MK Bersih dari Suap
Namun, belum ada kepastian apakah Musa bakal memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Sejauh ini belum terlihat di KPK.
Penyidik KPK juga memanggil Kasatker Wilayah III Maluku Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Anton Tolla. Anton akan diperiksa sebagai untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.
BACA JUGA: Ungkap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Saksi dari BPKP
Seperti diketahui Musa dan Yudi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Kemenpupera. Musa diduga menerima suap Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sedangkan Yudi yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menerima suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko Seng alias Aseng Rp 4 Miliar. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) atas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Choel Siap Bantu KPK Bongkar Koruptor Lain di Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kami Hormati Pernyataan Presiden
Redaktur & Reporter : Boy