Politikus PKB: RKUHP dan RUU PAS Sudah Layak Disahkan

Kamis, 18 Maret 2021 – 12:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Moh Rano Alfath. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKB Moh. Rano Alfath menyatakan bahwa sudah waktunya ada pnyegaran sistem pidana Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI itu pun mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

BACA JUGA: Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan

"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang enggak kunjung selesai," kata Rano kepada awak media, Kamis (18/3).

Menurut legislator asal Banten itu, pengendalian narkoba sampai kerusuhan di lapas disebabkan karena over kapasitas.

BACA JUGA: Koreksi Ucapan Pimpinan DPR, Herman Herry Sebut RUU PAS dan KUHP Tetap Dibahas

"RUU PAS ini saya kira upaya yang tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di lapas mulai hulu hingga hilis," jelasnya.

Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik.

BACA JUGA: Gus Ami Minta PKB Mengembalikan Kepercayaan Publik sebelum Pemilu 2024

Dia mengatakan RKUHP dan RUU PAS ini sudah sangat layak disahkan. "Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU PAS. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler