jpnn.com - JPNN.com - Reses yang dilakukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy ke Kalimantan Selatan kali ini berbeda dari biasanya.
Aboe secara spesifik meminta laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel terkait informasi banyaknya tenaga kerja asing di provinsi itu.
BACA JUGA: Di Balik Serbuan Tenaga Kerja dari Tiongkok...
Sebab, Aboe menegaskan, masyarakat sudah cukup resah terlebih setelah berkembang pemberitaan bahwa salah satu perusahaan penanaman modal asing di Kalsel tidak bisa "ditembus" aparat kemananan.
"Menurut rumor yang beredar bahwa perusahaan tersebut memperkejakan banyak sekali TKA asal China," kata Aboe.
BACA JUGA: Dede: BIN dan BAIS Juga Minta Bebas Visa Dievaluasi
Namun, Aboe menambahkan, Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan klarifikasi bahwa seluruh TKA yang ada memiliki izin tinggal yang resmi.
"Kadiv Imigrasi menjelaskan bahwa jumlah TKA yang ada di Kalsel sebanyak 357 orang," katanya.
BACA JUGA: Diserbu Pekerja Asing, Daerah Perketat Perizinan
Menurut dia, semua izin TKA itu telah diperiksa pada 15 Desember 2016. Hasilnya, izin tinggalnya telah sesuai ketentuan.
"Sedangkan mengenai izin kerja merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
Di mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing juga melaporkan bahwa mayoritas TKA memang berkewanegaraan Tiongkok. Hanya sekitar tiga persen saja yang berkewanegaraan Korea.
Dua perusahaan yang paling banyak memperkejakan karyawan asing adalah PT Conc dan PT Merge. "Semua (tenaga kerja asing di sana) memang berkewarganegaraan China," katanya.
Pihak imigrasi Kalsel memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Pada 2015, imigrasi Kalsel telah mendeportasi 129 WNA melalui dua kantor Imigrasi.
Sedangkan di tahun 2016, ada tiga WNA yang dideportasi. "Semuanya telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Presiden soal Isu 10 Juta TKA asal Tiongkok
Redaktur & Reporter : Boy