Politikus PKS Kena 4,5 Tahun

Rabu, 15 Juni 2016 – 20:54 WIB
Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah usai menjalani sidang putusan kasus dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Sumut di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan Chaidir Ritonga. 

Keempat politikus itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Mereka terbukti menerima suap untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-2013 serta pembatalan interpelasi.

BACA JUGA: Tito Minta Tak Dicalonkan, Tapi Pak Jokowi Maunya Lain

"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan Ajib di persidangan pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (15/6).

Ajib yang merupakan mantan Ketua DPD Golkar Sumut, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara

Pada sidang yang sama, Arifin juga menyatakan bahwa terdakwa Saleh Bangun terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, Saleh divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 712 juta.

Pun demikian, terdakwa yang juga politikus PKS Sigit Pramono juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. 

BACA JUGA: Tito Jadi Calon Kapolri, Jokowi Kagetkan Bang Fahri

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Sigit Pramono penjara empat tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Anggota Baslin Sinaga mengucap amar putusan.

Sigit diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta. Bila tidak bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita. Bila tidak punya duit, dipidana lagi enam bulan.

Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga dari Partai Golkar juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Chaidir divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun. Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY: DPR Uji Rasionalitas Penunjukan Tito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler