JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Pasek Suardika, meminta Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang segera melantik pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang dalam Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan TengahAlasannya, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menguatkan posisi Ujang-Bambang.
"Kepastian hukum harus dijalankan
BACA JUGA: IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!
Gubernur Kalimantan Tengah harus menjalankan putusan MK dan SK MendagriBACA JUGA: Fungsi BPKP Dipangkas, Korupsi Marak
Jangan malah mempertentangkan putusan MK," kata Pasek di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).Menurut Pasek, tak kunjung dilantiknya Ujang-Bambang akan menimbulkan konflik horizontal di wilayah Kotawaringin Barat
"Menunda-nunda penyelesaian masalah akan menghambat pembangunan di Kotawaringin Barat
BACA JUGA: MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Kalau dibiarkan bisa memicu terjadinya konflik horizontal," kata politisi Partai Demokrat itu.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar yang digelar 5 Juni 2011 lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.
Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran, seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Tegas Soal Freeport
Redaktur : Tim Redaksi