JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu menjadi tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal
BACA JUGA: Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Bule Italia
"Setelah melakukan pengembangan penyidikkan terhadap kasus sapi impor dan mesin jahit di Depsos 2004-2009, KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu AD (Amrun Daulay) dan Y (Yusrizal)Johan menuturkan, penetapan Amrun dan Yusrizal itu merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah
BACA JUGA: Pemda Dilarang Terima Lulusan SMA jadi CPNS
Amrun selaku anak buah Bachtiar, diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain terkait proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBNAmrun dan Yusrizal juga diduga menerima pemberian dari rekanan
BACA JUGA: BKN Optimis Bisa Tuntaskan Program Reformasi Birokrasi
Karenanya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana"Perkiraan kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 25 miliarTapi masih kita kembangkan apakah ada tambahan lagi atau tidak," sambung Johan.Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatanAmrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.
Sedangkan dalam surat dakwaan atas Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, terungkap adanya pemberian ke YusrizalMenurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yusrizal menerima uang Rp 300 juta dari PT Lasindo terkait proyek pengadaan mesin jahit(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI di Jepang Didominasi Caregiver
Redaktur : Tim Redaksi