BKN Optimis Bisa Tuntaskan Program Reformasi Birokrasi

Jumat, 08 April 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dituntut untuk menuntaskan pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama dalam sistem penerimaan CPNSProgram Computer Assisted Test (CAT) pada penerimaan CPNS yang diterapkan BKN dianggap belum cukup

BACA JUGA: TKI di Jepang Didominasi Caregiver



Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, banyak pihak yang mendorong BKN agar segera melaksanakan reformasi
"Mereka berharap bila BKN sudah melakukan reformasi akan berimbas pada seleksi CPNS

BACA JUGA: KPK Didesak Cepat Usut Laporan Gratifikasi

Karena metode CAT yang merupakan salah satu andalan BKN, pelaksanaannya masih terbatas dan belum menyeluruh ke semua instansi," kata Eko Sutrisno di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia mengakui adanya perubahan dalam hal penilaian atas proses reformasi birokrasi yang mengacu pada grand design dan road map
Jika sebelumnya penilaian reformasi hanya pada tiga aspek saja yaitu Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia

BACA JUGA: Rektor Unand Dukung Amandemen UUD

Namun kini aspek penilaian itu diperluas.

Meski demikian Eko merasa optimis BKN dapat merealisasikannyaSebagai langkah awal, BKN akan melakukan sosialisasi ke Kantor Regional BKN guna secepatnya menyusun tim internal reformasi birokrasiSelanjutnya, BKN akan menggali pelaksanaan reformasi birokrasi di tiap-tiap kedeputian (eselon I) hingga tingkat eselon II

"Saya minta kepada tim untuk dapat menginventarisir proses kerja yang telah dilaksanakanPada prinsipnya, tulis yang kita kerjakan dan kerjakan yang kita tulis," jelasnya.

Sebelumnya Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Muhammad Ismail mengatakan, mulai tahun ini pelaksanaan reformasi birokrasi dititikberatkan pada delapan area perubahan yang mengacu pada Permenpan No 20 Tahun 2010Selain aspek Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia, penilaian akan diperluas dengan aspek lainnya yaitu Pemahaman Manajemen Perubahan, Kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, Pelayanan Publik, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler