jpnn.com - JAKARTA - Sesuai ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, setelah Keppres pengesahan mundurnya Jokowi sebagai gubernur DKI nantinya diterbitkan, tidak lantas Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi gubernur definitif.
Tahap pertama, setelah Keppres berhentinya Jokowi keluar, Ahok akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
BACA JUGA: Dikira Babi Ngepet, Ternyata Peliharaan Lepas
Untuk menjadi gubernur definitif, Ahok harus diusulkan oleh DPRD DKI kepada Presiden lewat mendagri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, membenarkan untuk benar-benar resmi dilantik sebagai gubernur DKI, Basuki tentu harus melewati sidang paripurna.
BACA JUGA: Akta Kelahiran Gratis untuk Anak Jalanan
"Secara kedudukan dia otomatis naik. Tapi ada proses yang harus dilewatin dulu untuk naik yaitu lewat paripurna DPRD," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 3/10).
Namun, Taufik mengaku tidak tahu apakah Ahok itu sudah tentu disetujui oleh seluruh anggota dewan menjadi pengganti Jokowi.
BACA JUGA: Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta
Hanya saja, aturan main yang berlaku dalam UU harus ditegakkan, dan sidang paripurna menjadi penentu Ahok jadi gubernur harus diadakan.
"Saya nggak tahu. Undang-undangnya (mengatur) pelaksanaannya harus lewat forum paripurna," katanya. (ysa/RMOL/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Babi ââ¬ËNgepetââ¬â¢ Mengeluarkan Air Mata dan Merintih
Redaktur : Tim Redaksi