JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mengusulkan agar pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas (kekebalan hukum)Kalau hak imunitas itu tidak diberikan, maka KPK dengan sendirinya mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis.
"Terhitung pada awal Oktober 2009 lalu, saya sudah mengingat bahwa pimpinan KPK harus diberi hak imunitas
BACA JUGA: Komite Etik Tak Mau Didikte Nazaruddin
Sepanjang hak imunitas tersebut tidak diberikan maka gonjang-ganjing di tubuh KPK akan terus terjadi," kata Nudirman Munir di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (1/8).Menurut politisi Partai Golkar itu, Antasari Azhar adalah contoh nyata bahwa pimpinan KPK rawan dikriminalkan
BACA JUGA: Yang Minta KPK Dibubarkan Bukan Negarawan
Nudirman menambahkan, keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Kejaksaan Agung ternyata juga membuat KPK tidak berdaya
BACA JUGA: Diserang Nazaruddin, KPK di Titik Nadir
Gampang diombang-ambing oleh kekuatan politik, gampang diintervensi, ini mengerikan," ungkap Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu.Sedangkan contoh terkini adalah upaya saling sandera antara KPK dan pihak-pihak yang memiliki masalah, terutama menyusul adanya pernyataan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menuding ada deal antara Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK) dan Chandra M Hamzah (pimpinan KPK) saat bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum"Bila KPK punya hak imunitas tidak akan ada yang berani melakukan intervensiKecuali anggota KPK tertangkap tangan (melakukan tindakan kriminal, red)," kata anggota DPR asal Sumbar itu.
Dengan hak imunitas, katanya, maka setiap tindakan pimpinan KPK dilindungi hukum"Termasuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka harus seizin presiden," cetusnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans-BI akan Beri Edukasi Khusus bagi TKI
Redaktur : Tim Redaksi