jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan koleganya di DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi undang-undang.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, sekarang merupakan saat yang tepat untuk menggelorakan semangat menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi pada 21 Agustus kemarin, bertepatan dengan Hari Maritim.
BACA JUGA: Tak Diusulkan Bupati Langkat, 12 Doââ¬Å½kter PTT Gagal jadi CPNS
"Tanggal 21 Agustus kemarin, bertepatan dengan Hari Maritim. Tepat jika kita gelorakan semangat untuk jadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," katanya kepada JPNN.com di Jakarta, Sabtu (22/8).
Anggota Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, tersebut menyebutkan, menjadi poros maritim dunia tidak bisa diartikan sekedar untuk menarik investasi global masuk dalam sektor maritim Indonesia.
BACA JUGA: Kemenpora Adu 15 Finalis PSP3
Tujuan yang tidak boleh diabaikan adalah kepastian sektor maritim melahirkan kesejahteraan bagi rakyat, mengakhiri kemiskinan struktural yang membelit hidup khususnya rakyat yang ada di jalur maritim dari hulu ke hilir, seperti nelayan, pembudidaya ikan, peternak garam, termasuk para ABK dan keluarganya.
"Saat ini salah satu RUU yang menjadi prioritas dan harus diupayakan selesai tahun 2015 adalah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," jelasnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Dicap Main Politik di Kasus Hak Tagih BPPN
Dia menjelaskan beberapa substansi dalam pasal-pasal di RUU tersebut, yang harus menjadi kesepakatan dan perjuangan bersama adalah memastikan hadirnya negara bagi rakyat, terutama di sektor maritim dalam bentuk subsidi BBM, sarana pelabuhan dan tempat pelelangan ikan, hingga pemangkasan ekonomi biaya tinggi.
Kemudian, aturan yang dibuat harus berpihak kepada rakyat yang berada di sektor maritim, baik terkait konflik wilayah tangkap dan keamanan, syarat-syarat administrasi, bantuan sarana dan akses modal, pendidikan dan pelatihan, serta sistem pajak yang memberdayakan rakyat di sektor maritim.
"Jaminan Sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian bagi nelayan, ABK, pekerja di sektor perikanan dan garam beserta keluarganya harus diberikan," ujar Rieke.
Selain itu, harus ada kepastian penciptaan lapangan kerja dalam sektor maritim bagi rakyat Indonesia, termasuk antisipasi terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Menjadi poros maritim dunia, tambah Rieke, merupakan sebuah cita-cita yang sekali lagi perlu Revolusi Mental seperti yang disampaikan Bung Karno 17 Agustus 1957, perlu cara pikir, cara kerja dan cara hidup para penentu kebijakan untuk lahirkan kesejahteraan bagi rakyat.
"Karena itu, tepat kiranya jika DPR RI dan Pemerintah dapat menuntaskan pada tahun 2015 ini RUU ini sebagai salah satu prasyarat mutlak menuju poros maritim dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Indikasi Pelanggaran, KPU Kalteng Diminta Transparan
Redaktur : Tim Redaksi