JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawabICW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu satu bulan, kami minta KPK sudah tetapkan tersangka
BACA JUGA: Ganti Pesawat, Kemhan Siapkan USD 142 Juta
Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, Minggu (7/3).Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara
BACA JUGA: Densus Rekrut Pengintai Lokal
Proses penyelidikan yang dimulai sejak 2009, sudah sepatutnya sudah berkembang pada tahap selanjutnyaUpaya pelemahan KPK, menurut ICW, muncul dari pemerintah
BACA JUGA: Burhanuddin Abdullah Bebas
Peneliti ICW Febri Diansyah menyatakan, kasus-kasus yang diusut oleh KPK, pasca mantan ketua KPK Antasari Azhar lengser masih tinggiPerbedaan muncul saat KPK dipimpin oleh Tumpak Hatorangan PanggabeanKasus korupsi yang diusut adalah kasus lama yang sudah diselidiki KPK sebelumnya"Upaya pelemahan KPK telah dilakukan dengan sistematis, misalnya menaikkan Tumpak sebagai ketua KPK dengan Perppu," kata Febri.Terkait kasus Century, ICW mengidentifikasi tindak pidana korupsi terjadi melalui campur tangan pemerintah, dalam penyelamatan bank bermasalah ituAdanya FPJP, PMS, merupakan ranah tindak pidana korupsiAliran dana yang berasal dari FPJP dan PMS, kepada pihak yang tidak berhak juga bisa saja terjadi"Yang dijerat oleh KPK seharusnya adalah mastermind (otak) dari penyelamatan Century," sebut Febri.
Febri menambahkan, KPK saat ini harus bisa memberikan garansi penuntasan kasus Bank CenturySebab, KPK adalah satu-satunya lembaga yang relatif dipercayai publikSejak awal pembentukan, KPK sudah didesain independen dan memiliki landasan hukum untuk mengungkap kasus seperti Century"KPK harus bisa menjawab peran maksimal itu sejauh mana," tandasnya.(bay/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS
Redaktur : Antoni