jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid menyatakan tidak ada hal genting dan mendesak bagi presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 45.
“Dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Genting yang dimaksud jika keamanan terganggu, chaos, dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," kata Hidayat Nurwahid, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Formasi CPNS Khusus Penyandang Disabilitas Belum Dibuka
Faktanya, lanjut Hidayat, masyarakat masih bekerja dan menjalankan kehidupannya seperti biasa. "Aksi demonstrasi penolakan UU Pilkada tidak langsung, itu juga wajar-wajar saja," tegasnya.
Di sisi lain menurut mantan Ketua MPR itu, juga banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. "Dengan demikian, alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan itu tidak terpenuhi," ujarnya.
BACA JUGA: Akbar Tanjung: Kenapa Mesti Ada Perppu Gitu Loh?
Dia ingatkan, jika presiden memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, DPR berhak membawanya ke sidang Paripurna pertama. Kalau itu terjadi, Hidayat yakin banyak anggota DPR yang menolak Pilkada langsung.
"Sesuai dengan Pasal 22 Ayat 3 UUD 45, maka Perppu tersebut harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Nasdem Sudah Jajaki Gaet Tiga Partai KMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi