jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyatakan, tempat hiburan malam tidak perlu ditutup. Sebab, diskotek sudah memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau pegang izin tidak perlu ditutup,” kata Sani, sapaan Triwisaksana, saat dihubungi, Senin (28/9).
BACA JUGA: RESMI! Risma Bukan Lagi Wali Kota Surabaya
Meski demikian, Sani mengimbau Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap diskotek di Jakarta. Pengawasan ini dilakukan karena bisa saja diskotek menjadi tempat peredaran narkoba.
“Pemprov DKI perlu melakukan pengawasan yang melekat, terkait kemungkinan peredaran narkoba di lokasi-lokasi hiburan malam itu,” ucap politikus PKS itu.
BACA JUGA: Kisah Suami yang Rela Serahkan Istri Cantiknya Ketika Kalah Judi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menutup diskotek yang ketahuan menjadi tempat peredaran narkoba. Penutupan dilakukan apabila di diskotek tersebut ditemukan peredaran narkoba selama dua kali.
Sementara Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyarankan Pemprov DKI memperketat kembali jam operasional diskotek. Hal ini berkaitan dengan peredaran narkoba di diskotek. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Perkembangan Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Angkut 500 Ton Solar Tenggelam di Sungai Sesayap
Redaktur : Tim Redaksi