Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham

Kamis, 25 November 2010 – 18:47 WIB

JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/11).  Ketum Harian PPRN versi DL Sitorus, Ricky Sitorus, memimpin aksi yang diikuti sekitar 700-an massa itu.

Massa dari pengurus PPRN daerah dan anggota DPRD itu mendesak Menkumham Patrialis Akbar mencabut SK Nomor: M.HH.17.AHU.11.L.TAHUN 2010 yang mengesahkan kepengurusan PPRN versi Amelia YaniPasalnya, perkara gugatan di PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada banding.

“Kami mendesak Menkumham mencabut atau menangguhkan SK yang sangat meresahkan anggota kami di daerah,"  ujar Ricky Sitorus kepada Humas Kemenkumham M Batubara yang menemui delegasi PPRN

BACA JUGA: Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi



Dikatakan Ricky, terbitnya SK Menkumham terlalu dipaksakan
Pasalnya, dalam SK itu dinyatakan bahwa dasar hukum keluarnya SK itu adalah hasil PTUN tertanggal 1 November 2010

BACA JUGA: Kiemas Bonceng Misi PDIP di MPR

Padahal, pada tanggal 4 November PPRN yang bermarkas di Pondok Bambu sudah mengajukan banding selaku tergugat II
Dengan demikian, mestinya putusan PTUN belum dapat dieksekusi

BACA JUGA: PDIP Diingatkan Tidak Tergoda Tawaran Kekuasaan



Kuasa Hukum PPRN, Marulam Pandiangan, juga melihat ada keanehanPutusan PTUN itu tanggal 1 November, sementara Kemenkumham mengajukan bandingsebagai tergugat I pada tanggal 19 Nopember setelah PPRN mendemo Kemenkumham"Ya otomatis banding itu ditolak karena lebih dari 14 hariMasak Menteri Kumham tidak tahu kalau banding yang ia lakukan itu melanggar aturan,” kata Marulam Pandiangan.

Secara bergantian, politisi PPRN dari daerah juga menyampaikan uneg-unegnyaDari  DPW PPRN Gorontalo, Ayu, mengatakan, keluarnya SK tersebut sangat mengganggu proses politik di daerah.  Ini terkait pilkada gubernur Gorontalo yang digelar dalam waktu dekat ini.

Keluhan juga disampaikan Andre Malau, anggota DPRD SibolgaDia mengaku nasibnya terancam lantaran dengan adanya SK itu, posisinya sebagai DPRD menjadi sulit, yakni sudah diproses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Lebih keras dari DPW Papua, J SiraitDia mengatakan, SK itu dapat menimbulkan kerusuhan di wilayahnya.  "Di Papua masalah kecil saja bisa saling membunuh apalagi dengan adanya SK itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAMAtas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN JakartaPada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya bandingSebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Tutup Pintu Untuk Tawaran Kursi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler