KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia, Bung Mokhtar, gara-gara menikah lagi tanpa ijin istri pertamaSelain hukuman pidana, Bung Mokhtar juga diwajibkan membayar denda RM 1000 (sekitar Rp 2,8 juta)
BACA JUGA: Beramal dengan Berpakaian Minim di Kalender
Seperti diberitakan REUTERS, Bung Mokhtar adalah wakil ketua parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di Malaysia selama 52 tahun
"Terdakwa (Bung Mokhtar) punya niat buruk dan bermain-main dengan proses perkawinan dan aturan poligami berdasarkan hukum Islam," ujar Wan Mahyuddin seperti dikutip Reuters dari portal berita malaysiakini.com.
Islam memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri hingga empat wanita
BACA JUGA: Kerusuhan Thailand Menguntungkan Indonesia
Namun Islam mewajibkan laki-laki yang hendak berpoligami harus mendapat ijin dari isrti pertama sebelum menikahi wanita lainSelain Bung Mokhtar, istri keduanya, artis berusia 31 tahun bernama Izette Abdul Samad yang lebih dikenal dengan nama Zizie, juga dijatuhi hukuman denda
BACA JUGA: Terjebak Bentrok, KBRI Evakuasi 43 WNI
Atas putusan pengadilan itu, pengacara Bung Mokhtar meminta agar hakim meringankan hukuman dengan cukup membayar denda sajaSebab, Bung Mokhtar baru pertama kalinya melakukan pelanggaran.Pernikahan kedua Bung Mokhtar tanpa restu istri pertama itu menjadi polemik di MalaysiaBahkan selama persidangan, kelompok yang peduli dengan hak-hak perempuan di Malaysia, Sisters in Islam, terang-terangan mengutuk poligami Bung Mokhtar dengan menggelar demo di luar ruang sidang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaus Merah Tantang Tentara dan PM Abhisit
Redaktur : Tim Redaksi