Polres Bantul Sikat Spesialis Pencuri Traktor

Rabu, 24 November 2021 – 15:55 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka spesialis pencuri traktor pada Rabu (23/11). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com.

jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku pencurian traktor di wilayah Bantul, Senin (22/11). 

Tim Polres Bantul mengamankan tiga tersangka, yakni SY (55) asal Sukoharjo, WL (46) asal Sragen, dan SW asal Bantul. 

BACA JUGA: Pencuri Besi Kereta Cepat Ditangkap, Lihat Tampang 3 Penjahat Lihai Itu

Ketiga tersangka itu ditangkap setelah kedapatan membawa barang diduga hasil curian menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan alat untuk mencopot mesin traktor, mobil Avanza dan traktor yang dicuri.

BACA JUGA: Terungkap, Cara Komplotan Pencuri Menggasak Besi di Proyek Kereta Cepat, Ya Ampun

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya warga yang resah karena sering kehilangan traktor.

Polres Bantul menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan patroli. 

BACA JUGA: Irjen Lotharia Latif: Kalau tidak Bisa Mengikuti Aturan Polri, tak Usah jadi Polisi

Dia menambahkan tim Polres Bantul kemudian mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza yang membawa muatan berlebih, tetapi melaju dengan sangat kencang di wilayah Imogiri. 

Tim yang merasa curiga kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut. 

"Pada saat penangkapan, anggota kami mendapati sebuah mobil Avanza melaju sangat kencang di wilayah Imogiri dengan kondisi muatan berlebih," ungkap AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11). 

Dia mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya di lintas provinsi. 

Menurut Ihsan, di Bantul, para pelaku beraksi di Imogiri dan Pundong. 

“Sementara, dari pengakuan tersangka, mereka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Sragen, Boyolali, dan Klateng,” ujar perwira menengah Polri itu. 

Ihsan menambahkan bahwa mesin traktor hasil curian itu dijual para tersangka di daerah Ngawi, Jawa Timur.  

Dia mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler