Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Jumat, 04 Agustus 2017 – 13:24 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi mengatakan, jaringan lintas daerah tersebut dikendalikan langsung dari dua lapas, yakni Lapas Bulak Kapal dengan tersangka LP dan Lapas Cipinang dengan tersangka D alias AC.

BACA JUGA: Tora Sudiro dan Istri Ditangkap, Apa Itu Dumolid?

“Kronologis kejadian bermula ketika polisi menangkap tersangka AG yang merupakan pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,29 gram, setelah diinterogasi diketahui barang tersebut didapati dari MS dan dari tangan MS polisi mengamankan barang bukti 225,42 Gram Sabu dan 136 butir Extasi,” bebernya.

Setelahnya MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari IP yang merupakan warga binaan Lapas Bulak Kapal dan tersangka H, kemudian polisi memburu keberadaan H.

BACA JUGA: Sudah Tujuh Selebriti Ditangkap Tahun Ini

Akhirnys tersangka berhasil ditangkap di Apartemen Centro City Daan Mogot Jakarta dari tangan tersangka H polisi mengamankan 194,43 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

“Setelah diintrogasi H mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka AS. Setelah dilakukan pengejaran, dari tangan AS polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram, 1189 butir extasi dan pil happy five sejumlah 21 Strip,” bebernya.

BACA JUGA: Tora Sudiro Pucat, Sulit Bicara, Bininya Juga

Setelah diintrogasi, tambah Kapolres, tersangka AS mendapat barang tersebut berdasarkan intruksi D Alias AC yang merupakan warga binaan Lapas Cipinang.

“Para tersangka untuk mengelabuhi petugas dalam mengedarkan Narkoba, mereka memanfaatkan jasa pengiriman barang dengan cara memasukkannya kedalam kardus kemasan susu anak-anak, dan dikirim ke wilayah Bangka Belitung,” bebernya.

Dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 419,85 gram sabu, 1.275 butir extasi dan 21 strip happy five.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 10 Miliar. (gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Perantara Masukkan Narkoba ke Lapas, Oknum Sipir Senior Diciduk Polisi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler