Sebanyak Ini Upah yang Didapat Pengedar 20 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Palembang

Jumat, 23 Juni 2023 – 18:48 WIB
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Adi Harpaus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Sabu-sabu sebanyak 20 kilogram yang hendak dikirim ke Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.

Paket puluhan kilogram sabu-sabu semuanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui lalu lintas darat di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Inilah Pengedar Sabu-Sabu di Asahan, Siapa Kenal?

"Informasi masuknya sabu-sabu terendus petugas BNN yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pengembangan," kata dia Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Adi Harpaus di Palembang, Jumat.

Menurutnya, dari serangkaian penyelidikan setibanya di Pekanbaru, barang haram itu diambil dua orang tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Palembang berinisial MRS (35) dan TN (43).

BACA JUGA: Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi

Para tersangka, ujar dia, membawa paket sabu menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hijau metalik bernomor polisi BG 1966 ZM.

Hingga akhirnya MRS dan TN ditangkap dalam operasi penyergapan petugas BNN Sumatera Selatan saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Ruas Betung-Palembang, Rabu (21/6) petang.

BACA JUGA: Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus

"Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas koper warna hitam di bawah bangku penumpang bagian tengah mobil," bebernya.

Menurut dia, kedua tersangka ini mengaku adalah kurir yang diperintahkan seseorang bernama Andi untuk mengirimkan sabu ke Musi Rawas dan Kota Palembang.

Apabila berhasil menjalankan aksinya, kata dia, maka para tersangka dijanjikan oleh pemesan uang upah tunai senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 120 juta.

"Ternyata pengiriman ini adalah aksi mereka yang kedua kalinya. Sebelumnya mereka mengirimkan sabu sebanyak 16 kilogram ke bandar besar di Palembang," kata dia.

Adi memastikan personelnya siap mengusut kasus tersebut secara tuntas dengan memburu jaringan pengedaran lainnya hingga bandar besar yang menurut pengakuan tersangka berada di Palembang dan Musi Rawas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler