Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 – 22:12 WIB
Polres Cilegon menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial AM, 32, yang terlibat dalam peredaran ganja jaringan Sumatra.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan AM ditangkap di rumahnya di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dengan barang bukti 2,9 kilogram ganja.

BACA JUGA: Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja

"Penangkapan terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan Sumampir," ucap AKBP Kemas, Kamis (24/10).

AKBP Kemas menjelaskan setelah dilakukan pengembangan sampai ke Sumatra total ganja yang disita mencapai 58 kilogram.

BACA JUGA: BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

"Kami amankan ganja seberat lima kilogram lebih pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor jasa pengiriman barang," ujarnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kembali ganja 50 kilogram lebih di Bukit Tinggi, Sumatra," tambah dia. 

BACA JUGA: Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar

Kemas menyebut AM mendapatkan barang haram dari pelaku berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RZ mengirim ganja kepada AM melalui jasa pengiriman yang disamarkan dengan bungkus barang makanan.

"Pelaku mengedarkan ganja memakai dua jenis cara menjual, yaitu paket garis Rp 1 juta serta hemat Rp 250 sampai Rp 300 ribu," tutur Kemas. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler