Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Truk Pembawa Kayu Ilegal

Sabtu, 11 November 2017 – 03:05 WIB
Ilustrasi. Foto: jawapos

jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menangkap tiga truk yang membawa kayu olahan berbagai ukuran.

Kayu yang diduga ilegal itu diamankan jajaran Polres Dharmasraya di Nagari Ampalu, Kecamatan Kotosalak.

BACA JUGA: Dorr! Pelarian Bandar Narkoba Ini Terhenti di Limapuluh Kota

Bersama dengan itu, juga sita tiga unit kendaran jenis colt diesel, dengan nomor polisi B 9110 GYV, BA 8873 HU dan BA 9873 HO. Dan satu orang berinisial HO juga diamankan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedi Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Nasution menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan praktek pembalakan liar di seputaran Kecamatan Kotosalak. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar adanya.

BACA JUGA: Jembatan Kayu Hanyut, Akses Transportasi di Sipora Terganggu

”Selanjutnya, sekitar 10 orang personel Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Roedi.

Di TKP, polisi menemukan ribuan kayu ilegal dan tiga unit truk colt diesel yang berencana akan memuat kayu olahan tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Melihat kedatangan polisi, orang-orang yang berada di TKP langsung melarikan diri. Satu di antaranya berinisial HO tak ikut melarikan diri diamankan aparat.

BACA JUGA: Rencana Bikin Pabrik Ekstasi di Padang, Eh Keburu Diciduk

”HO kami amankan untuk dimintai keterangan, dan setelah diproses akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Tersangka terancam pasal 12 huruf e jo 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Di antara kayu tersebut ada disita itu berukuran 4 X 6 sebanyak 462 batang. Ukuran 6 X 12, 332 batang. Ukuran 5 X 10, sebanyak 173 batang. Ukuran 6 X 15 dengan jumlah 109 batang. Ukuran 2x 25 sebanyak 54 batang, 5 X 13 sebanyak 53 batang dan lain sebagainya.

”Hingga saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu olahan tersebut. Karena memang tidak ada yang mau mengaku siapa pemiliknya. Orang-orang di sekitar tempat tumpukan kayu tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya,” ucapnya.

Kendati begitu, ia yakin warga pasti mengenal dan sudah tau siapa pemiliknya.Warga menurutnya, terkesan menyembunyikanya atau merahasiakanya. ”Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi terkait dengan temuan ribuan batang kayu olahan tersebut,” ucapnya. (ita)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Korban Kebakaran Pasar Atas Tolak Relokasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler