Polres Inhu Menertibkan Aktivitas PETI, Bakar 66 Rakit di Lokasi

Kamis, 23 Februari 2023 – 10:30 WIB
Salah satu bocai tambang emas ilegal yang dibakar Polres Inhu. Foto: Polres Inhu.

jpnn.com - PEKANBARU - Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengerahkan tim gabungan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Rabu (22/2). 

Penertiban dilakukan di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. 

BACA JUGA: Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita

Sebanyak 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, berjalan kaki sejauh 1,5 kilometer menuju lokasi PETI di dalam hutan. 

Tidak ada akses kendaraan roda empat untuk menuju lokasi tambang ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Disebut di Sejumlah Skandal, Brigjen Pipit Diragukan Mampu Sikat Tambang Ilegal

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, para penambang melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar. 

Dody mengatakan pihaknya memusnahkan 66 unit bocai atau rakit yang digunakan para pelaku untuk menambang emas.

BACA JUGA: Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Puluhan bocai itu dibakar di lokasi PETI yang ditemukan petugas.

Pembakaran disaksikan langsung oleh aparat pemerintahan setempat.

“Selain memusnahkan 66 unit bocai, kami mengamankan juga empat unit sepeda motor yang digunakan penambang, serta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, dan barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar,” jelas Dody Kamis (23/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan. 

Dia pun memastikan kasus PETI itu akan terus ditindaklanjuti. 

“Pelaku yang terlibat masih diburu,” tegas AKBP Dody Wirawijaya. 

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah memerintahkan seluruh polres jajaran menindak pelaku tambang ilegal. Sebab, tambang ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler