jpnn.com, KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pelaku MR dan BP, serta mengamankan lima alat berat yang dipakai untuk menambang tanah.
BACA JUGA: Kepala PPPTK Ungkap Ada Pencucian Uang Hasil Tambang yang Mengalir ke Pemilu
Tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin AKP Aris Gunadi mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Terantang, Kecamatan Tambang itu pada Minggu (19/2) malam.
Pelaku MR berperan jadi operator alat berat, sedangkan BP pengelola tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA: 3 Cukong Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini sedang Diburu Polisi
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit ekskavator di lokasi tambang ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang dan milik Azhari di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Tambang.
AKBP Didik bahkan langsung melakukan pengembangan dengan menggelar operasi penindakan berskala besar pada Senin (20/2) sore, melibatkan TNI, Satpol PP Kampar.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Ini Pacari Siswi SMP, 2 Kali Melakukan Persetubuhan, Bu Retno Meradang
Didik yang memimpin Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar, dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru. Dari dua lokasi itu ditemukan dua unit ekskavator.
"Operasi ini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah kecamatan Tambang," kata AKBP Didik kepada JPNN.com.
Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.
Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Irjen Krishna Murti soal Dosen UII Hilang di Norwegia, Begini Infonya
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito