jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, polisi tak hanya menangkap Gatot Brajamusti karena narkoba.
Namun, dari rumah Gatot juga ditemukan Harimau Sumatera, yang diamankan di rumah Ketum Perhimpunan Artis Film Indonesia (PARFI).
BACA JUGA: Dalang 14 Tahanan Kabur Ditangkap, Melawan, Dor! Begini Jadinya
Bahkan, pria yang karib disapa Aa Gatot itu sudah menyimpan Harimau Sumatera itu selama lima tahun.
"Sudah lima tahun untuk harimau yang sudah dikeringkan. Kalau elangnya dari 2013," kata Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/8).
BACA JUGA: Dua Pemuda Dicokok Polisi Saat Transaksi Motor Curian
Sutarmo memastikan bahwa harimau yang ditemukan di rumah Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merupakan Harimau Sumatera.
"Ini berdasarkan keterangan saksi dari Balai Konservasi. Saksi melihat dari ciri dan corak bahwa itu adalah Harimau Sumatera," imbuhnya.
BACA JUGA: Selain Alat Penghisap Narkoba, Polisi Temukan Alat Bantu Sex di Rumah Aa Gatot
Dua hewan langka, Harimau Sumatera dan Elang Jawa, tidak boleh dipelihara untuk kepentingan pribadi, apa pun alasannya.
"Jenis hewan ini dilidungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999," tambah Sutarmo.
Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Masih Punya 10 Saksi Lagi untuk Jerat Jessica
Redaktur : Tim Redaksi