jpnn.com - KUDUS - Polres Kudus bersama Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP melakukan penggeberekan sebuah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.
Dari peneggerebekan tempat penyimpangan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus, itu petugas menyita minuman keras berbagai merek.
BACA JUGA: Polres Kupang Menyita 100 Liter Miras dari Para Penumpang Feri
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan penyitaan ratusan botol minuman keras itu berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jati.
Dari operasi itu, petugas mendapatkan puluhan botol minuman keras.
BACA JUGA: Musnahkan Narkoba hingga Miras, Irjen Iqbal Upayakan Ramadan Nihil Kejahatan
Lalu, petugas pun mendapatkan laporan soal penyedia minuman keras.
Informasi itu juga diperkuat dengan info dari masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah menyediakan minuman keras.
BACA JUGA: Gerebek 7 Pria Pesta Miras, AKP Asfada: Ini Terakhir Saya Melihat Kalian Minum, ya
Lantas, Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia minuman keras itu.
Hasilnya, dalam penggerebekan di lokasi yang berada di Desa Tanjung Karang, petugas menemukan 400 botol miras berbagai merek.
"Sementara barang bukti minuman keras yang kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kudus," kata Catur di Kudus, Jumat (24/3).
Dia mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Sebab, orang yang terpengaruh minuman keras berpotensi melakukan berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas.
Potensi gangguan lain yang menjadi perhatian selama Ramadan, yakni balapan liar, petasan, serta pencurian rumah kosong yang ditinggal salat tarawih atau mudik pemiliknya.
"Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga jajaran Polsek secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan," ungkap Kompol Catur.
Dia mempersilakan masyarakat untuk melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui nomor WhatsApp layanan aduan Polres Kudus "Lapor Pak" di 082285001100. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi