jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,22 gram, Jumat (14/7).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan, yakni mulai dari tanggal 3 Juni hingga 3 Juli 2023.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Lombok Barat Kembalikan Mobil Warga yang Dicuri
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik dan Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman.
Selain itu, hadir juga Kabid Humas Pengadilan Negeri Mataram I Ketut Somanasa, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram Agus Darmawijaya.
BACA JUGA: Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
Turut hadir juga Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat, Kabid Rehabilitasi BNNP NTB.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan metode pemusnahan tersebut digunakan dengan menggunakan blender.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
"Barang bukti tersebut dicampur dengan air dan detergen, kemudian dibuang ke dalam closet,” ungkapnya.
Menurut Taufi, mengacu pada hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti tidak semua dimusnahkan.
Karena dalam salah satu pengukapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.
Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya, dengan inisial F dan R, pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.
Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamayan Labuapi.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya.
"Sedangkan tersangka F ditangkap saat menjemput pembeli dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya," ujar dia.
Tersangka terakhir ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2, dan pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Narkotika ini menjadi prioritas kami dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Irvan mengeklaim dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram itu, kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-Sabu di Siak Riau Ditembak Polisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah