jpnn.com, LOMBOK BARAT - Mobil Pick up milik ibu Rusman (45) warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil ditemukan polisi.
Pick up dengan nomor polisi DR 8093 SO itu sebelumnya sempat hilang selama satu bulan lebih.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Mobil Ini Kurang dari Sehari, Kok Bisa? Ternyata
Sehingga pada akhirnya dapat ditemukan oleh polisi di salah satu penadah di Kabupaten Lombok Timur.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa, mobil milik Ibu Rusman ini hilang saat diparkir di gang depan rumahnya.
BACA JUGA: Pencuri Mobil Ini Tidak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Kini Bolong Diterjang Peluru Polisi
"Pelaku pencurian pikap ini sudah kita tangkap insial GM asal Lombok Tengah. Jadi dia ditangkap bersama satu orang rekannya injakan S," kata Dharma, saat ditemui di Mapolres Lombok Barat, pada Kamis (20/4).
Menurut Dharma mobil milik Rusman hilang bersamaan dengan Pick up milik warga lainnya yang sudah berhasil ditemukan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Saat Polisi Mengejar Komplotan Pencuri, Mobil Ini Terguling, Lihat!
"Sudah dua Pick up yang kami amankan hasil pencurian yang hilang di wilayah Kecamatan Labuapi," ujar Dharma.
Ada pun kronologis hilangnya mobil milik ibu Rusman tersebut, saat itu bermula saat dia parkir di dekat gang masuk ke kediamannya pada awal Maret 2023 lalu.
Kemudian secara tiba-tiba mobil milik korban sudah tidak berada di tempat.
"Jadi ada tiga mobil yang parkir di sana. Dan mobil korban yang diambil oleh pelaku," sebutnya.
Pihak kepolisian resor Lombok Barat pun mengembalikan Pikap tersebut ke tangan Rusman dengan status pinjam pakai selama proses untuk pelaku GM tuntas.
"Berkas pelaku sudah P21. Sekarang kami akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram," kata Dharma.
Tempat yang sama, Ibu Rusman kepada awak media mengaku sangat senang mobil miliknya tersebut kembali dengan utuh.
Menurut Rusman, hilangnya mobil yang dipakai untuk mengantar pesanan air ke beberapa pelanggannya itu membuatnya sedih.
Karena bisnis pesanan air mineral miliknya sempat terhambat.
"Saya sedih. Mobil ini saya beli hasil keringat sendiri," katanya.
Ada pun pelaku GM sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Lombok Barat diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah