jpnn.com, KALIDERES - Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang preman terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres.
Kasatreskrim Polrestro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan, pihaknya mengamankan dus orang preman dari lokasi lahan tersebut.
BACA JUGA: PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
“Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman,” ujar Arfan.
Kedua orang preman yang sempat diamankan itu telah dimintai keterangan di Mapolrestro Jakbar. “Diamankan sebagai saksi,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
Dia menjelaskan pengamanan beberapa orang preman itu dilakukan Satreskrim Polrestro Jakbar menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disampaikan Rosalina Soesilawati.
Atas laporan itu, lanjut AKBP Arfan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman tersebut.
BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
Selain dua orang preman, anggota mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta tiga unit sepeda motor.
Kedua orang preman dan sejumlah senjata serta sepeda motor itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakbar. Sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi (police line).
“Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara, mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Polrestro Jakbar.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.
Dia menjelaskan sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.
“Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” ujarnya.
Terlebih, kata Rivai, saat pendudukan paksa lahan tersebut, sekelompok massa menggunakan atribut bertuliskan Pengadilan Jakarta Barat. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan