Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari

Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:15 WIB
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat memberikan keterangan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang muncikari berinisial MR alias Rehan (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bahwa MR merupakan muncikari yang beroperasi menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan perempuan.

BACA JUGA: Perangi TPPO, Rieke Minta Dukungan Komnas HAM

"MR ini selaku muncikari yang menyediakan dan melakukan komunikasi dengan relasinya," kata AKBP Yudi Frianto, Selasa (1/8) siang.

Dia menambahkan pelaku diamankan saat melakukan transaksi di salah satu wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattinuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai muncikari," tambah perwira menengah Polri, itu.

Menurut dia, MR sudah lama menjalani peran sebagai muncikari.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!

MR, kata dia, kerap menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. 

Dalam handphone pelaku, ditemukan puluhan foto perempuan yang diduga dijajakan ke orang lain. 

"Dari keterangan pelaku, satu kali main seharga Rp 350.000," ungkap AKBP Yudi Frianto.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler