JPNN.com

Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang

Selasa, 02 Februari 2021 – 17:35 WIB
Polres Selayar Mulai Usut Jual Beli Pulau Lantigiang - JPNN.com
Suasana pemeriksaan pihak Polres Selayar terhadap saksi terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. ANTARA Foto/ HO/Polres Selayar.

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro mengatakan bila cukup bukti maka kasus itu akan dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

"Kami masih dalam proses penyelidikan. Jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” kata Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu mengatakan laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

BACA JUGA: Jokowi Island, Atraksi Baru di Kepulauan Selayar Sulsel

Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui bahwa warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta, namun baru mendapatkan
uang muka Rp 10 juta.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Mempawah dan Polresta Ketapang itu mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari tim soal tanah tersebut dijual oleh warga
yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek neneknya.

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Bamsoet, Jangan Beri Ruang Spekulasi Jual Beli Vaksin Corona

Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman.

Konon, kabarnya suami istri ini tengah mengembangkan objek wisata.

Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.

Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato.

Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler