Polres Tapsel Kembalikan Wanita Paruh Baya Korban Penganiayaan Pelajar ke Simalungun

Sabtu, 26 November 2022 – 17:38 WIB
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni (kanan) bersama seorang nenek korban penganiayaan yang dilakukan pelajar di Kabupaten Tapsel. Foto:ANTARA/HO

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Wanita paruh baya penderita gangguan jiwa yang menjadi korban penganiayaan para pelajar di Tapanuli Selatan telah dikembalikan ke pihak keluarganya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Polres Tapsel menyebut wanita paruh baya tersebut bernama Leni Nurliati Br Saragih. Dia dilaporkan hilang dari rumahnya di Kabupaten Simalungun tiga tahun yang lalu.

BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah

"Kami sudah mengembalikan ibu Leni kepada keluarganya di Simalungun," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.

Ia mengatakan dalam video yang beredar terlihat remaja melakukan penganiayaan terhadap Leni Nurliati.

BACA JUGA: 2 Pelajar yang Menendang Nenek di Tapsel Akhirnya Menjadi Tersangka

Imam menyebutkan saat aksi tersebut viral di media sosial, ribuan nitizen mengecam dan mengutuk perbuatan para pelaku.

Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Viral 6 Pelajar Aniaya Wanita Lansia Pakai Kayu, Orang Tua Pelaku: Kami Mohon Maaf

"Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel," ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).

Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.

Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.

Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya.

Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.

"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler