Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka

Senin, 16 September 2024 – 12:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam konferensi pers "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural", Jakarta, Senin (16/9/2024). ANTARA/HO-Polrestas Bandara Soetta

jpnn.com - JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Polisi menangkap dua tersangka yang memberangkatkan belasan CPMI nonprosedural untuk bekerja ke Kamboja.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dua orang yang memberangkatkan para pekerja tersebut terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Nonprosedural".

BACA JUGA: Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Kami  menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ," kata Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/9).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa peran kedua tersangka itu ialah memberangkatkan korban melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir

Pada kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural.

Belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Calon PMI dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan

Reza memerinci, pada Rabu (11/9), pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lalu, Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," ungkap Reza.

Dia menambahkan terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.

"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," katanya.

Reza mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.

Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," jelasnya.

Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan tiket masuk (boarding pass) pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI yang diberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler